Persyaratan

Persyaratan Sewa

Kartu Pengenal

Identitas utama : 2 buah KTP ELEKTRONIK ( 1 identitas penyewa, 1 identitas teman / saudara / pasangannya )

Identitas Pendukung

SIM / BPJS / PASPORT / NPWP / Kartu Mahasiswa / Pelajar

Akun Sosmed

Facebook, Instagram, Twitter

Pemalsuan Identitas adalah tindak pidana

Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim Rental Juara ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!