Persyaratan
- Home
- Persyaratan
Persyaratan Sewa
Kartu Pengenal
Identitas utama : 2 buah KTP ELEKTRONIK ( 1 identitas penyewa, 1 identitas teman / saudara / pasangannya )
Identitas Pendukung
SIM / BPJS / PASPORT / NPWP / Kartu Mahasiswa / Pelajar
Akun Sosmed
Facebook, Instagram, Twitter
Pemalsuan Identitas adalah tindak pidana
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.